Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih atau Memungut Pajak
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan melakukan pemungutan, pemeriksaan, penilaian kepatuhan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya persepsi di tengah masyarakat terkait sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP tidak dapat dimaknai sebagai pengambilalihan tugas maupun kewenangan petugas pajak.
“Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Isir, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dijalankan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas hanya berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.
"Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi, dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Isir menegaskan, Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif," tegasnya.
Ia menjelaskan, koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, dilakukan dalam kerangka membangun jejaring informasi serta, pada kondisi tertentu, memberikan dukungan di lapangan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menafsirkan sinergi tersebut sebagai pemberian kewenangan perpajakan kepada personel Polri. Peran Bhabinkamtibmas tetap terbatas pada fungsi preventif dan persuasif, yakni membangun kemitraan dengan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memperkuat komunikasi di wilayah binaan.
"Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing," tutur Isir.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai peran Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP.
"Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan," pungkasnya.
Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan tersebut, DJP memperluas metode pengawasan dengan membangun jejaring informasi melalui aparat kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Editor : Arif Ardliyanto