get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerindra Surabaya Optimis Prabowo-Gibran Mampu Wujudkan Cita-Cita Pendiri Bangsa

MPR RI Nilai Koalisi Gemuk Bisa Loloskan Jabatan Presiden Tiga Periode ​​​​​​​

Minggu, 12 Desember 2021 | 22:49 WIB
header img
Pimpinan Badan Pengkaji MPR RI Tamsil Linrung

SURABAYA, iNews.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencium adanya upaya jabatan Presiden tiga periode. Potensi jabatan Presiden tiga periode sangat besar, didukung dengan koalisi gemuk yang terjadi di pemerintahan.

Pimpinan Badan Pengkaji MPR RI, Tamsil Linrung mensiratkan kemungkinan gerakan jabatan Presiden tiga periode. Namun, jabatan Presiden tiga periode ini tidak akan membuat Indonesia lebih baik. Bagi dia, penambahan jabatan menjadi tiga periode bisa dilakukan tetapi yang memiliki prestasi yang sangat besar.

“Kalau sekarang kan tidak tepat, kecuali Presiden mampu menghilangkan hutang bukan malah menumpuk hutang,” katanya setelah Seminar Nasional Aktualisasi UUD Negara RI Tahun 1945 Dalam Penyelenggaraan Negara : 23 Tahun Reformasi di Surabaya.

Meski demikian, Tamsil mengakui, ada kemungkinan strategi-strategi untuk membuat jabatan Presiden bertamabah panjang. Pertama dan isu yang sedang santer di masyarakat adalah penambahan jabatan menjadi tiga periode, kedua adalah perpanjangan jabatan untuk Presiden.

Perpanjangan ini, lanjut dia, memiliki keuntungan yang besar bagi Presiden, waktunya stiga tahun. Namun, Presiden tidak perlu melakukan kampanye untuk mendapatkan kemenangan. “Keduanya (jabatan tiga perode dan perpanjangan jabatan tiga tahun) ini harus merubah amandemen. Dan ini memungkinkan karena koalisi gemuk telah terjadi,” ujarnya.

Namun yang membuat lega, ungkap Tamsil, Presiden Jokowi membuat pernyataan tidak akan menerima jabatan Presiden tiga periode, atau memperpanjang jabatan. Menurut Presiden, papar Tamsil, isu yang berkembang tersebut membuat citranya hancur ditengah masyarakat. “Jadi Presiden tidak mau,” terang dia.

Sementara, sekelompok pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) memunculkan wacana untuk memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Wacana ini langsung menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena konstitusi saat ini hanya mengizinkan Presiden menjabat maksimal selama dua periode.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut