SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Jamal S.H dan Rekan dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pengusaha asal Surabaya Yasin Santoso meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya pria 57 tahun itu didakwa telah melakukan penipuan terhadap Hendra Nusaputra Jusuf, Akibatnya, Hendra mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.
Jamal pun mengungkap kronologi kasus tersebut. Pada 14 Desember 2016 Yasin Santoso meminjam uang kepada Hendro melalui Meilyam Cendra isterinya sebesar Rp1 miliar. Yasin berjanji akan mengembalikan dua bulan kemudian.
"Hendro merasa uangnya tidak dikembalikan, padahal klien kami sudah mengembalikan secara bertahap hingga mencapai nominal Rp4,0 miliar. Semua bukti transaksinya masih ada," jelasnya, Senin (19/12/2022).
Dia juga menyebut dalam persidangan tidak ditemukan unsur penipuan seperti yang dituduhkan jaksa kepada terdakwa.
"Bahkan ada 2 saksi yang tidak dapat dihadirkan oleh jaksa di persidangan salah satunya saksi ahli, sehingga memperkuat tidak dipenuhinya unsur dalam pasal yang dipersangkakan," terangnya.
Karena kedua pihak antara pelapor dan terdakwa memiliki hubungan kesepakatan bisnis, maka sesuai undang-undang menggugurkan pidana yang disangkakan, dan hubungan hukumnya menjadi keperdataan sesuai pasal 1338 KUHP Perdata.
"Sesuai keterangan saksi ahli kami, dalam kontek hubungan bisnis ada yang mengingkari kesepakatan maka disebut wanprestasi. Majelis hakim harus melihat perkara ini secara utuh," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa Yasin Santoso dengan tuntutan hukuman 2,5 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Editor : Ali Masduki