get app
inews
Aa Text
Read Next : Kompak! Pasutri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT INKA Dijebloskan ke Tahanan, Begini Temuannya

Hari Raya Natal Tiba, 391 Warga Binaan Dipastikan dapat Remisi, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Selasa, 20 Desember 2022 | 08:03 WIB
header img
Hari Natal bakal diperingati beberapa hari lagi. Tahanan di Jawa Timur bakal mendapatkan remisi dengan persyaratan tertentu. Foto Kemenkumham Jatim

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Hari Raya Natal 2022 diperingati sebentar lagi. Ratusan warga binaan pemasyarakatan mendapatkan berkah Natal dengan mendapatkan remisi tahunan. 

Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 391 warga orang. Mereka masuk kategori dapat remisi khusus hari Natal. 

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Agung Krisna menyebutkan bahwa para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 lapas/ rutan di seluruh Jatim. 

“Sudah kami usulkan, rinciannya 390 warga binaan dan 1 anak didik pemasyarakatan, sekerang tinggal menunggu SK dari Ditjenpas,” ujar Agung.

Pria asli Bali itu mengatakan bahwa, karena bersifat khusus, Remisi Khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik. Saat ini ada 698 warga binaan dan anak didik pemasyarakatan yang bergama Kristen Protestan (532) dan Katolik (166). Namun, karena bersifat khusus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Minimal menjalani enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang terdomentasi dengan baik karena sudah ada basis data digitalnya,” terangnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut