get app
inews
Aa Text
Read Next : Kompak! Pasutri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT INKA Dijebloskan ke Tahanan, Begini Temuannya

Hari Raya Natal Tiba, 391 Warga Binaan Dipastikan dapat Remisi, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Selasa, 20 Desember 2022 | 08:03 WIB
header img
Hari Natal bakal diperingati beberapa hari lagi. Tahanan di Jawa Timur bakal mendapatkan remisi dengan persyaratan tertentu. Foto Kemenkumham Jatim

Dari penilaian melalui SPPN, warga binaan harus mendapatkan nilai minimal baik. Indikator minimalnya adalah tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan mengikuti pembinaan yang telah ditetapkan. Wali Pemasyarakatan yang menilai berasal dari unsur pembinaan, kamtib dan pengamanan.

"Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 15 hari," ungkap Agung.

Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada warga binaan yang telah menjalani pidana selama 6-12  bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan.

Agung menambahkan bahwa banyaknya warga binaan yang diusulkan mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/ rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. 

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2022 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," urai Agung.

Agung melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. 

"Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik, dan bisa diterima oleh masyarakat," tuturnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut