JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Partai Ummat milik Amin Rais melayangkan protes karena tak lolos verifikasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan penyelesaian setelah diadakan mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat.
Langkah konkrit yang ditunjukkan adalah memberikan kesempatan Partai Ummat untuk memperbaiki syarat-syarat keanggotaan di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut), untuk memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengawali pembacaan putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu No. 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022. Diketahui, Bawaslu telah menerima dan mencatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa permohonan dari Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Sekjen Partai Ummat Muhadjir Sodruddin.
“Yang memberikan kuasa pada Prof. Denny Indrayana, dan Herman Kadir, sampai nomor urutan 27, semua WNI, advokat, advokat magang yang tergabung dalam Tim Advokasi Partai Ummat,” kata Totok dalam pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta yang juga disiarkan daring, Selasa (20/12/2022) malam.
Editor : Arif Ardliyanto