Pada faktanya pembayaran terhadap aplikasi yang telah dibuat tersebut tidak dibayarkan langsung oleh ASLI RI kepada vendor-vendor tersebut melainkan kepada perusahaan-perusahaan yang selalu menjadi pemenang tender proyek di INAFIS Bareskrim Polri seperti PT Fajar Sentosa Indonesia, PT Jagaddhita Citra Reswara, PT Setaji Sutadho Sejahtera, PT Sangkuriang Jaya Persada dan lainnya. Dan di dalam list dari 45 (empat puluh lima) aplikasi ini juga tertulis jelas ada untuk pembuatan software untuk proyek di INAFIS Bareskrim Polri seperti OS INAFIS dan yang lainnya.
Saksi terakhir yang juga dihadirkan adalah Dr. Anis Rifai yang merupakan seorang Ahli Perdata untuk memberikan keterangan di lanjutan persidangan Rionald terkait penunjukan menjadi Direksi melalui Surat Keputusan Sirkuler tanpa persetujuan dari Direksi tersebut dan tanpa memberitahu Direksi tersebut adalah sah sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Henry sangat keberatan atas keterangan tersebut. Menurut Henry yang mengerti tentang UUPT bahwa apa yang disampaikan itu salah atau tidak sah, karena setiap pihak yang ingin diangkat menjadi Direksi harus memberikan pernyataan ketersediaannya dan dia harus mengetahui kalau dia diangkat menjadi Direksi di perusahaan tersebut. Lalu harus didaftarkan dan dilaporkan ke KumHam untuk di rubah Akta nya.
Akhirnya Henry mencoba untuk membuat sebuah analogi, misalnya Henry dan temannya membuat sebuah perusahaan. Lalu tanpa memberitahu dan tanpa mendapatkan persetujuan Ahli, Henry meletakkan nama Ahli sebagai Direktur Legal, apakah ini boleh? Apakah ini sah? sehingga kalau ada masalah Ahli yang akan dituntut, tapi jawabannya Ahli untuk kasus ini adalah tidak boleh dan tidak sah.
Henry mengakhiri pertanyaannya kepada Ahli, karena menganggap Ahli adalah orang yang tidak memiliki kualifikasi dan tidak berkompeten di bidangnya untuk dapat disebut sebagai Ahli dalam persidangan karena dari keterangan dan jawaban-jawabannya.
Editor : Ali Masduki