Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bank Jatim – SFT Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital di Dunia Pendidikan
Advertisement . Scroll to see content

UU PPSK Sebut hanya OJK Berwenang Sidik Pidana Jasa Keuangan, Pengamat: Tidak Ada Instansi Lain  

Minggu, 01 Januari 2023 | 07:25 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
UU PPSK Sebut hanya OJK Berwenang Sidik Pidana Jasa Keuangan, Pengamat: Tidak Ada Instansi Lain  
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto : Istimewa.

Uchok menambahkan, dijadikannya OJK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan penyidikan pada kasus di sektor jasa keuangan akan mencegah terjadinya bias dalam penanganan suatu kasus.

Kondisi ini berbeda apabila penyidikan dilakukan oleh lebih dari satu lembaga atau instansi. "Memang untuk kepastian hukum idealnya penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan oleh satu lembaga yaitu OJK," ujarnya.

Menurutnya, peran OJK memang sudah sepatutnya diperkuat dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir banyak kasus tindak pidana yang melibatkan korporasi di sektor jasa keuangan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Acara Puncak Hari Antikorupsi Sedunia, beberapa waktu lalu mengatakan, kewenangan untuk melakukan penyidikan itu akan makin menguatkan posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas serta regulator industri jasa keuangan nasional.

"Penguatan fungsi penyidikan kepada OJK yang merupakan salah satu hasil UU PPSK akan semakin memberdayakan OJK, dan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan," kata dia.

Mahendra menambahkan, dalam menjalankan fungsi tersebut OJK siap untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Mengacu pada UU PPSK, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, OJK tidak bekerja sendiri. Penyidik OJK terdiri dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu, dan pegawai tertentu.

Dengan demikian komposisi dari tim penyidik OJK dipastikan memiliki kompetensi dan keahlian khusus di bidang industri jasa keuangan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut