SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan terobosan untuk menyikat keberadaan pungutan liar (Pungli). Inspektorat meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan temuan adanya pungli secara langsung.
Sistem pelaporan dipermudah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meluncurkan nomor resmi pengaduan integritas melalui saluran WhatsApp nomor 0811-311-57777. Warga dapat melapor apabila menemukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, sejak nomor pengaduan integritas diluncurkan pada 16 Desember 2022, pihaknya menerima sebanyak 187 laporan. Jumlah pengaduan tersebut tercatat mulai tanggal 16 - 31 Desember 2022.
"Jumlah pengaduan yang masuk melalui hotline WhatsApp sebanyak 187. Namun pengaduan itu bentuknya macam-macam, tidak hanya soal pungutan liar," kata Ikhsan saat ditemui di kantornya, Selasa (3/1/2023).
Dari 187 pengaduan yang masuk, pihaknya kemudian mengklasifikasikan menjadi 16 kategori. Dengan rincian, kategori Pungutan Liar ada 7, Apresiasi ada 6, Penyalahgunaan Wewenang ada 1, Permohonan Bantuan ada 25 dan soal Parkir Liar sebanyak 14.
Kemudian, ada pula pengaduan kategori Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di kecamatan/kelurahan sebanyak 17, Pelayanan Puskesmas ada 3, Pelayanan Tingkat RT/RW ada 6, Pemilihan RT/RW ada 3 dan Pengaduan di Luar Wewenang Pemkot (penipuan online, dana kampus, dan lain-lain) ada 14.
Pemkot Surabaya meluncurkan nomor pengaduan resmi pungli. Dalam waktu sekejap, laporan yang masuk sudah mencapai 187. Foto iNewsSurabaya/ist
Tak hanya itu, dari jumlah total 187, pemkot juga menerima Permohonan Perbaikan (Jalan rusak, saluran, paving dan lain-lain) ada 5 dan terkait dengan Perizinan (IMB dan Pemakaian Tanah) ada 3. Selanjutnya, pengaduan kategori Saran atau Usulan ada 3, Sertifikat Tanah/Balik Nama ada 5, soal UMKM atau Pedagang Kaki Lima (PKL) ada 4 dan terakhir lain-lain atau sekadar bertanya ada 71.
"Berdasarkan 187 pengaduan yang masuk, tujuh di antaranya berkaitan dengan dugaan pungli, saat ini dalam progres tindak lanjut. Kemudian, sebanyak 151 pengaduan diteruskan ke instansi terkait. Dan sisanya, sebanyak 29 pengaduan diinput atau diteruskan melalui aplikasi WargaKu," terang Ikhsan.
Dari tujuh pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pungli, Ikhsan kembali menegaskan, bahwa saat ini seluruhnya sedang dalam progres tindak lanjut. Di antaranya, yakni dua pengaduan soal adanya iuran atau penarikan di lingkungan sekolah. "Ada dua pengaduan soal iuran atau penarikan sekolah yang sudah dalam proses tindak lanjut. Dinas Pendidikan juga telah melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak-pihak terkait," jelasnya.
Selain pengaduan soal dugaan pungli di sekolah, Ikhsan menyebutkan, pihaknya juga menerima laporan mengenai pungutan biaya di lingkungan RT/RW. Misalnya, warga mengurus pindah domisili ditarik biaya oleh perangkat RW. Ada pula soal penarikan biaya oleh RT dalam hal pengurusan surat menyurat adminduk.
"Nah, jika pengaduannya seperti ini, maka kita teruskan ke lurah/camat setempat untuk memediasi pelapor dengan perangkat RT/RW. Namun, kita juga sampaikan ke yang bersangkutan bahwa pelayanan adminduk di lingkungan pemkot tidak ada biaya atau gratis," jelas dia.
Menurut Ikhsan, apabila pengaduan yang disampaikan tidak berkaitan dengan pungli, maka akan diteruskan ke instansi atau Perangkat Daerah (PD) terkait. Contohnya, pengaduan parkir liar, maka akan diteruskan ke Dinas Perhubungan. Demikian pula jika berkaitan dengan pelayanan publik, permohonan perbaikan saluran ataupun jalan rusak.
"Kita juga bantu inputkan pelapor ke aplikasi WargaKu agar ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Namun, ada juga pengaduan yang tidak bisa kita proses karena di luar kewenangan pemkot, seperti penipuan online," sebutnya.
Pihaknya memastikan, akan memproses seluruh pengaduan yang masuk apabila benar-benar berkaitan dengan pungutan liar di lingkungan pemkot. Tentu saja pengaduan ini harus disertai identitas pelapor dan terlapor, serta data atau bukti pendukung yang jelas. Ia juga memastikan seluruh data identitas pelapor aman dan dirahasiakan.
"Apabila pengaduan memenuhi unsur pungli, pasti kita tindak lanjuti. Karena mayoritas pengaduan yang kami terima melalui WhatsApp tidak berkaitan dengan pungli. Misal soal penipuan online, tidak kita tindaklanjuti, tapi tetap kita jelaskan ke pelapor bahwa itu bukan kewenangan dari Pemkot Surabaya," imbuhnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya itu juga menambahkan, bahwa sejak layanan pengaduan integritas melalui WhatsApp diluncurkan, antusias masyarakat untuk melapor sangat tinggi. Meski tidak seluruh pengaduan yang diterima berkaitan pungli, pihaknya akan tetap membantu memfasilitasi warga.
"Seperti jalan rusak, seharusnya bisa laporan melalui aplikasi WargaKu, namun justru warga mengadukan lewat nomor WhatsApp. Tapi, kita tidak menolak, kita bantu entry laporan ke aplikasi WargaKu, akhirnya kita pakai akun inspektorat untuk mengadukan," tambahnya.
Di sisi lain, Ikhsan juga mengimbau kepada masyarakat agar ketika menyampaikan pengaduan, dapat melengkapinya dengan identitas serta data pendukung yang jelas. Sebab, dari daftar pengaduan yang masuk, banyak di antaranya yang tidak dilengkapi dengan identitas pelapor.
"Saat awal mengadukan lewat WhatsApp, itu kita kasih format atau template terkait pengaduan. Nah, format itu kadang tidak diisi oleh pelapor, seperti identitas diri atau data-data pendukung, sehingga hal itu membuat kami kesulitan untuk menindaklanjutinya," pungkasnya
Editor : Arif Ardliyanto