Ramai soal Libur dan Cuti Karyawan di Perppu Cipta Kerja, Dosen Hukum: Harus Dikaji secara Holistik
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/01/05/b52a8_cipta-kerja.jpg)
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Hal ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya pasal yang berkaitan dengan hari libur dan cuti pekerja.
Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Suhariwanto, S.H., M.Hum., memberikan penjelasan secara ilmu hukum dari sisi pekerja dan juga perusahaan.
Hari, sapaan akrabnya, mengatakan Perppu dikeluarkan Presiden karena perlu ada jaminan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja di tengah kondisi perekonomian global yang tidak stabil di tahun 2023. Ia menyebut apa yang sudah dilakukan presiden sudah tepat secara konstitusional.
“Secara kajian hukum, perppu ini sudah memenuhi konsideran faktual dan yuridis yang sejalan dengan UUD 1945. Masalah ada perbedaan pandangan bisa didiskusikan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Dosen Hukum Perburuhan (Tenaga Kerja) itu juga menyoroti peraturan hari libur dan cuti untuk karyawan yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Ia menilai ada salah tafsir di masyarakat yang menyebabkan adanya kontroversi.
“Itu sama seperti aturan sebelumnya, tidak ada yang dihapus. Kalau perusahaan mempekerjakan karyawan delapan jam dalam satu hari, berarti liburnya tetap dua hari dalam seminggu. Kalau dalam Perppu tidak dituliskan, berarti kembali pada undang-undang sebelumnya. Jadi Perppu ini lebih menguatkan saja,” jelasnya.
Editor : Ali Masduki