get app
inews
Aa Text
Read Next : Minilemon Studio Gandeng Psikolog Ubaya untuk Perkuat Nilai Positif dalam Film Animasi

Ramai soal Libur dan Cuti Karyawan di Perppu Cipta Kerja, Dosen Hukum: Harus Dikaji secara Holistik

Kamis, 05 Januari 2023 | 10:28 WIB
header img
Perppu dikeluarkan Presiden karena perlu ada jaminan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja di tengah kondisi perekonomian global yang tidak stabil di tahun 2023. Foto: Ilustrasi/MPI

Ia menambahkan, Perppu ini tidak dirombak secara total. Hanya mengganti dan mengubah pasal-pasal yang dianggap tidak sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat. Sehingga, masyarakat perlu membacanya secara menyeluruh agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Perppu Nomor 2 tahun 2022, lanjut Hari, harus dilihat dari sisi pengusaha dan pekerja. Menurutnya, boleh saja bagi perusahaan dan karyawan saling berdiskusi secara internal untuk mengatur Perppu ini secara terperinci dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

Namun tentunya, PKB harus sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Apabila karyawan merasa dirugikan, Hari menyarankan untuk dapat mengajukan keberatan ke serikat pekerja atau Dinas Ketenagakerjaan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan. 

Pihak karyawan dan perusahaan akan dipertemukan untuk mencari solusi agar pelanggaran tidak terulang kembali. Jika perusahaan tetap melanggar, maka Disnaker dapat melakukan penyelidikan apakah dalam pelanggaran ada unsur tindak pidana atau tidak. 

Terkait penegakan Perppu ini ke depannya, Hari mengatakan bahwa Perppu memiliki jangka waktu untuk disahkan sebagai undang-undang. 

Kalau sudah disahkan, menurutnya, sepanjang tidak ada pasal yang diubah, undang-undang ketenagakerjaan tidak berubah total karena yang diubah hanya beberapa pasal saja. 

“Bagi yang bekerja di perusahaan atau bergabung di serikat pekerja, ayo kita kaji Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini secara holistik. Kalau memang ada permasalahan, mari perjuangkan sama-sama supaya kita semua bisa bekerja dengan nyaman,” pungkasnya. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut