PAPUA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua ini ditangkap penyidik KPK di Kota Jayapura, Selasa (10/1/2023).
"Iya benar, beliau sudah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari iNewsPapua.id, Selasa (10/1/2023).
Kata dia, Lukas Enembe dijemput di salah satu rumah makan di Kota Jayapura. Saat ini, Lukas Eembe telah diamankan di Mako Brimob Papua untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka RL diduga menyerahkan uang kepada LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar.
Kemudian proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Editor : Ali Masduki