KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Selasa, 10 Januari 2023 | 12:41 WIB

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik juga telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelum penangkapan, KPK juga sudah memeriksa sebanyak 65 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Editor : Ali Masduki