get app
inews
Aa Read Next : Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Pengusaha Zahir Ali Diperiksa KPK, Begini Pernyataan Jubir

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

Selasa, 10 Januari 2023 | 12:41 WIB
header img
Gubernur Papua Lukas Enembe saat menjalani pemeriksaan di rumahnya, Kamis (3/11/2022). Foto: iNews/Omega B

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi tersebut. 

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik juga telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelum penangkapan, KPK juga sudah memeriksa sebanyak 65 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. 


 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut