JAKARTA, iNewaSurabaya.id - Pengacara Senior Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Venna Melinda. Hotman langsung datang ke Polda Jatim bersama tim pengacara untuk mendampingi kliennya yang mengalami kekekrasan dalam rumah tangga (KDRT).
Melalui unggahan di akun instagramnya, Hotman menyatakan ke Polda Jatim, pada Kamis 12 Januari 2022.
"Dr. Hotman Paris Hutapea, SH.,M.Hum dan Tim akan hadir pada Kamis 12 Januari 2022, Pukul 08.00 WIB. Berlokasi di Polda Jatim," tulis Hotman Paris.
"Agendanya mendampingi klien (Venna Melinda) terkait laporan polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," sambung dia.
Hotman Paris mengumumkan menjadi kuasa hukum Venna Melinda ketika adik kandung Venna, Reza Mahastra, menghubunginya secara khusus. Reza memintanya menjadi kuasa hukum Venna yang ketika menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit berlokasi di Surabaya.
"Baru tadi pagi dia minta (saya untuk memperkuat tim kuasa hukumnya). Dan adiknya pun yang pengacara, adiknya yang pengacara si Reza lagi di sana juga. Sudah menghubungi saya juga minta tolong saya,"ucap Hotman Paris.
Hotman Paris ketika bertelepon dengan Reza Mahastra, Venna sendiri masih dalam posisi trauma. Sehingga dalam percakapan itu adik kandung wanita 50 tahun terus meneteskan air mata, ketika menceritakan peristiwa menimpa ibu tiga anak tersebut.
"Kebetulan (Reza) adik kelas saya, adiknya juga pengacara. (Venna) masih sangat trauma waktu dia telepon saya sambil nangis-nangis," tuturnya.
Venna Melinda segera gugat cerai Ferry Irawan. Foto: iNews.id
Sebagaimana diketahui, Venna Melinda secara resmi melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada Minggu 8 Januari 2023 lalu. Setelah melalui beberapa pertimbangan dari pihak penyidik, akhirnya mereka memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara ke Polda Jatim.
Sejauh ini pihak penyidik telah memeriksa lima saksi dan pihak terlapor, Ferry Irawan telah dimintai keterangan pada Senin 9 Januari 2023.
Untuk barang bukti sendiri, pihak penyidik telah menyita beberapa barang bukti berupa handuk dan pakaian korban dengan noda darah, serta fotokopi akta nikah. Bahkan hasil visum telah diamankan oleh pihak penyidik.
Editor : Arif Ardliyanto