Misal di Tokopedia, masyarakat dapat memilih menu “Top-up & Tagihan”, setelah itu pilih “Pajak PBB”. Kemudian muncul kolom “Pilih Cluster” paling atas dan cari Provinsi Jawa Timur. Setelah itu lanjut mengisi kolom kedua “Kota/Kabupaten”, pilih PBB Kota Surabaya dan pilih tahun pembayaran pada kolom berikut.
Setelah itu, dilanjutkan dengan mengisi 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimiliki oleh masing-masing pemilik bangunan. Jika dirasa sudah mengisi semua kolom tersebut, maka berlanjut ke proses pembayaran. “Kalau di Tokopedia, pembayarannya bisa menggunakan metode GoPay atau virtual account,” jelas Musdiq.
Kemudahan ini sejurus dengan visi dan misi Wali Kota Eri Cahyadi. Sebagai pelayan publik, pemkot wajib memberikan kepastian dengan fasilitas pelayanan yang cepat dan inovatif. “Bahkan, jika pembayaran PBB dilakukan melalui Tokopedia bisa dibayar dengan cara mengangsur. Kami turut mengapresiasi kepada merchant yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya secara maksimal, bahkan memudahkan warga kami,” ungkapnya.
Meskipun ada fasilitas pembayaran online, warga juga masih bisa melakukan pembayaran di Mal Pelayanan Publik Siola. Mulai dari pembayaran hingga mutasi PBB juga bisa dilakukan di konter Bapenda, Mal Pelayanan Publik Siola.
Editor : Arif Ardliyanto