SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ratusan anak di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur mengajukan nikah dini. Tercatat, ada sebanyak 198 anak mengajuan dispensasi agar bisa kawin usia anak di Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pengajuan dispensasi pernikahan tersebut didominasi oleh hamil di luar nikah.
Fenomena nikah usia anak di Ponorogo tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah, khususnya Provinsi Jawa Timur.
Laporan badan pusat statistik (BPS) tahun 2020 menyebutkan bahwa 1 dari 9 perempuan berusia 20-24 tahun melangsungkan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun, yaitu sebesar 1,2 juta jiwa.
Menanggapi hal tersebut, dosen bidang kependudukan dan kesehatan reproduksi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Lutfi Agus Salim SKM MSi memberikan tanggapan.
Ia berpendapat bahwa saat ini angka perkawinan anak di Indonesia masih tergolong tinggi.
“Jika dilihat berdasarkan angka absolut kejadian perkawinan usia anaknya, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah adalah tiga provinsi yang paling tinggi,” katanya.
Ketua Koalisi Kependudukan Provinsi Jawa Timur inipun mengungkap faktor penyebab kejadian perkawinan usia anak.
Menurutnya, perkawinan anak terjadi bisa disebabkan oleh empat faktor utama. Di antaranya faktor pendidikan, pemahaman agama yang sempit, ekonomi, dan sosial budaya.
Editor : Ali Masduki