get app
inews
Aa Text
Read Next : Kereta Api vs Mobil, Mana yang Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan?

Wilayah Uji Coba Full Cycle BBM Subsidi Diperluas Meliputi Wilayah Jawa Timur, Madura dan Bali

Rabu, 18 Januari 2023 | 18:24 WIB
header img
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani (tengah), menyampaikan perluasan Uji Coba pembelian Solar Subsidi dengan menggunakan QR Code. Foto/Ali Masduki

Pertamina juga menyiagakan petugas di 1300 booth pendaftaran yang bisa membantu masyarakat melengkapi data dan dokumen di website. Satu QR Code berlaku untuk satu kendaraan.  

Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan QR Code atau sudah terdaftar di website Subsidi Tepat, bisa membeli Solar subsidi dengan volume sesuai dengan SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yakni 60 liter per hari untuk roda 4 pribadi, 80 liter per hari untuk roda 4 angkutan barang dan umum dan untuk angkutan barang dan umum roda 6 atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan. 

Sementara bagi masyarakat yang belum memiliki QR Code atau belum terdaftar akan tetap dilayani pembelian Solar subsidi namun dengan volume yang diatur yakni maksimal 20 liter/hari dan dilakukan pencatatan nomor polisi kendaraan di mesin EDC SPBU.

Pendaftaran melalui website subsidi tepat dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : 
Masuk ke website subsiditepat.mypertamina.id.

Mengisi dan melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen yang diperlukan, lalu mengupload seluruh dokumen tersebut ke website.

Setelah semua persyaratan dan dokumen terpenuhi, maka masyarakat tinggal menunggu verifikasi data maksimal 7 hari kerja. Masyarakat bisa mengecek status verifikasi secara berkala di website.

Jika data sudah cocok, masyarakat akan mendapat QR Code untuk kendaraannya. Jika ditolak, maka akan ada pesan mengenai persyaratan atau dokumen apa yang belum sesuai untuk kemudian dapat dibetulkan terlebih dulu.

Lalu bagaimana mekanisme penggunaan QR Code? Konsumen solar JBT (Jenis BBM Tertentu) dapat langsung menunjukkan QR Code kepada operator SPBU untuk discan sebelum melakukan transaksi pembelian Solar JBT di SPBU. 

Jika sudah discan dan data dinyatakan cocok, operator SPBU akan melayani pengisian solar subsidi sesuai dengan SK BPH Migas No. 04/2020. 

QR Code tidak wajib menggunakan handphone. Masyarakat bisa memprint dan membawa hardcopy ke SPBU.  

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut