Sementara itu, Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang menjelaskan bahwa Slamet mendapatkan pidana selama 3 tahun. Dia telah menyatakan ikrar di Lapas Kelas I Surabaya pada Februari 2022.
“Pembebasan Slamet Rudhu selain di dampingi wali Napiter juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) setempat seperti Polisi, TNI, BIN, dan BNPT,” jelasnya.
Narapidana teroris dinyatakan Bebas Bersyarat, ia Bercita-cita ingin mendirikan Usaha secara Mandiri. Foto iNewsSurabaya/ist
Jalu menjelaskan alasannya mengantar langsung Slamet ke tempat tinggalnya. Yaitu untuk diserahkan kepada keluarga dan masyarakat setempat.
“Agar masyarakat ikut aktif untuk melakukan pembinaan, sehingga tidak bergabung lagi dengan kelompok radikal,” terangnya.
Slamet mengungkapkan rasa bahagianya karena bisa bebas pada hari ini. Dia berencana akan mengembangkan berbagai usaha di tempat tinggalnya. Termasuk salah satunya adalah pembuatan tempe dan tahu.
"Nanti mau bikin usaha lagi supaya menolong teman-teman yang lain untuk bekerja," ungkapnya.
Selain itu, Slamet juga berkomitmen untuk mengajak teman-temannya yang masih radikal agar kembali lagi ke pangkuan ibu pertiwi.
Editor : Arif Ardliyanto