SURABAYA, iNews.id - Seluruh peserta pelatihan berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh UPT Balai Latihan Kerja Surabaya Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat nyaman berlatih untuk mempersiapkan diri memasuki dunia kerja.
Penandatangan MoU antara UPT Balai Latihan Kerja Surabaya bersama BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo terkait perlindungan peserta pelatihan oleh Balai Latihan Kerja dihadiri langsung oleh Plt. Kepala UPT BLK Surabaya Sunarya, S.E., MM, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Dr Himawan Estu Bagijo S.H., M.H. pada Selasa (24/1/2023).
Informasi dari Plt. Kepala UPT BLK Surabaya Sunarya, S.E., MM, terdapat 5 program pelatihan yang dilaksanakan disepanjang bulan Januari 2023 yaitu, Pemasangan Instalasi Otomasi Listrik Industri, Pengelolaan Administrasi Perkantoran, Pengoperasian Mesin CNC, Teknisi AC Residential, serta Pemasangan Instalasi Kontril Industri Berbasis PLC.
Setiap program pelatihan ini memiliki kuota tertentu untuk setiap programnya dengan total 90 program yang akan berlansung di sepanjang tahun 2023.
“Harapan kami tentunya dengan adanya pelatihan dan kolaborasi perlindungan peserta pelatihan semakin membekali para peserta sebelum memasuki dunia kerja dan mereka dapat merasa aman dan nyaman selama melakukan kegiatan pelatihan," ujar Himawan.
Peserta pelatihan juga tidak lepas dari resiko, sehingga mereka memerlukan Perlindungan Jaminan Sosial.
Adapun peserta pelatihan ini termasuk ke dalam sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang terdaftar minimal pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kami sangat menyambut baik atas inisiatif dari Plt. Kepala UPT BLK Surabaya yang mendaftarkan seluruh peserta pelatihan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan," Kata Guguk.
"Harapannya kami tentunya mereka bisa diserap di dunia kerja, karena sudah dibekali oleh program pelatihan berbasis kompetensi yang akan sangat berguna dalam dunia kerja," tambahnya.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, lanjut Guguk begitu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka sejak pekerja berangkat ke tempat pelatihan, selama peserta berada di tempat pelatihan melalukan aktivitas, hingga kembali ke rumah masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena terlindungi, maka apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," tutup Guguk.
Editor : Ali Masduki