get app
inews
Aa Read Next : PSI dan PDI Perjuangan Bertemu Wali Kota Surabaya, Ini yang Dibicarakan?

Tak Terima Jadi Tersangka, Samanhudi Ajukan Pra Peradilan, Ini Respon Polda

Senin, 30 Januari 2023 | 17:27 WIB
header img
Samanhudi Ajukan Pra Peradilan, karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda. Foto iNewsSurabaya/ali

SURABAYA iNewsSurabaya.id - Samanhudi Anwar melalui tim kuasa hukumnya pada Senin (30/1/2023) pagi tadi mendatangi Pengadilan Negeri Kelas I Blitar, mereka mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Polda Jawa Timur terhadap Samanhudi Anwar yang dituduh terlibat dalam kasus perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar pada Desember 2022 lalu.

Joko Trisno, kuasa hukum Samanhudi Anwar mengatakan penetapan status tersangka tersebut tidak sesuai karena penyidik Polda Jatim tidak memenuhi dua alat bukti.

"Sebab dalam penetapan tersangka ini, penyidik hanya menggunakan kesaksian para pelaku tanpa disertai barang bukti," terang Joko Trisno, Senin (30/1/2023).

Di samping itu, lanjut Joko Trisno, penetapan Samanhudi sebagai tersangka juga tanpa melalui pemeriksaan.

"Status tersangka tersebut langsung disandangkan kepada Samanhudi sesaat setelah diamankan dari Mareno Futsal pada Jumat pekan lalu," ungkapnya.

Pada Joko Trisno, Samanhudi membantah terlibat dalam kasus perampokan Rumdin Wali Kota Blitar.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menegaskan akan menghadapi segala yang akan dilakukan oleh tersangka Samanhudi.

"Praperadilan itu hak tersangka. Akan kita hadapi," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Mapolda Jatim.

M Samanhudi Anwar diperiksa penyidik sebagai tersangka atas kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Senin (12/12). Samanhudi diduga terlibat kejahatan tersebut, karena memberi informasi kepada 5 eksekutor perampokan, mengenai jumlah uang dan denah TKP sasaran.

Sejauh ini, Polda Jatim telah menangkap tiga orang kawanan perampok rumah dinas (rumdin) wali kota Blitar. Sementara 2 lainnya masih diburu.

Ketiga pelaku adalah MJ alias NT (54) warga Lumajang, ASM (54) warga Cengkareng Jakarta Barat dan AJ (57) warga Jombang. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Dengan ditetapkannya Samanhudi sebagai tersangka atas kasus perampokan, jumlah tersangka menjadi enam orang. Akibat ulahnya, para tersangka dikenakan pasal 365 junto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut