get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Terlibat Perampokan, Eks Wali Kota Blitar Santoso Divonis Dua Tahun Penjara

Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:34 WIB
header img
Terlibat Perampokan, Eks Wali Kota Blitar Santoso Divonis Dua Tahun Penjara. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Eks Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar. Mantan orang nomor satu di Kota Blitar itu dianggap bersalah menganjurkan lima terdakwa (berkas terpisah) untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumdin Wali Kota Blitar, Santoso pada pada 12 Desember 2022 silam. 

Perbuata terdakwa telah memenuhi unsur di Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya jauh lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, sebelumnya terdakwa dituntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangan hal meringankan dan memberatkan terrdakwa. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif dalam persidangan, dan tidak ikut menikmati hasilnya. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam pidana lainnya. Usai putusan dibacakan, Samanhudi langsung menyatakan banding. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut