Wali Kota Sikat Pungli di Surabaya, Laporan Masuk Diproses dan Diserahkan Kejaksaan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/02/02/f88fb_wali-kota-eri.jpg)
Bukan itu saja, Wali Kota Eri mengungkapkan, ada lagi satu laporan terkait pungli, yang akan ditindak lanjuti oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya. “Semoga prosesnya bisa cepat, sehingga itu bisa menjadi wawasan (peringatan) orang pemkot, jangan sampai terlibat pungli. Satu lagi juga ada yang akan masuk laporannya ke Kejari Tanjung Perak, kasusnya sama, menjanjikan pekerjaan,” ungkap dia.
Wali kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu mengingatkan kepada warganya, untuk tidak takut melaporkan tindakan pungli. Akan tetapi, lanjutnya, pelaporan terkait pungli harus ada bukti konkrit, sehingga bisa ditindak lanjuti.
“Walaupun tidak ada bukti, tapi beliau membuat surat pernyataan, saya bisa tindak lanjuti. Sehingga ketika saya laporkan itu ke kepolisian atau kejaksaan, maka pelapor bisa menjadi saksi di pengadilan,” tutur Cak Eri.
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R. Rachmad Basari mengatakan, proses yang dilakukan Pemkot Surabaya saat ini melakukan pengumpulan bukti dan keterangan. Setelah terkumpul bukti dan keterangan dari pelapor, selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“Prinsipnya tetap kita proses sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Wali Kota. Sabar dulu, karena apa, permintaan keterangan di luar ASN memang membutuhkan dan menyesuaikan waktunya. Pada prinsipnya kita tidak menghentikan proses itu,” kata Basari.
Editor : Arif Ardliyanto