get app
inews
Aa Read Next : Heru Herlambang Akui Tendang Korban di Sidang, Emosi Jadi Pemicu Utama

Wali Kota Sikat Pungli di Surabaya, Laporan Masuk Diproses dan Diserahkan Kejaksaan

Kamis, 02 Februari 2023 | 17:37 WIB
header img
Wali Kota Eri Cahyadi menangani Pungli di Surabaya, Laporan Masuk Diproses dan Diserahkan Kejaksaan. Foto iNewsSurabaya/ist

Tidak tegas yang dilakukan, lanjut Basari, disesuaikan dengan aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin. Di dalam aturan itu, ada tiga jenis sanksi yang diberikan jika terbukti terlibat pungli, yakni ringan, sedang, dan berat. 

“Di situ (aturan PP) ada aturan main, apabila melanggar apa, lalu berdampak pada apa. Kalau berdampak pada lembaga, dalam hal ini Pemerintah Kota, itu masuk kategori hukuman disiplin berat,” lanjut Basari. 

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya  itu menegaskan, sanksi tegas bagi oknum pungli adalah penurunan pangkat selama 12 bulan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi itu, juga akan menyesuaikan delik pidana yang dilakukan oleh oknum pungli. 

“Kalau ada unsur pidananya, dilihat pidana seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, atau tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atasnya yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Maka dari itu, Basari menambahkan, saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait oknum pungli yang dilaporkan. Agar sanksi dan hukuman yang diberikan kepada oknum tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

“Semua sedang berproses, kita tunggu bukti-bukti kuat. Kita butuh analisa dan kecermatan serta perhatian. Bukan berarti, siapapun yang dipanggil itu bersalah. Praduga tak bersalah juga tetap kita pegang, dari nama-nama siapapun yang disebutkan, pasti kita mintai keterangan, karena di situ nanti bisa kita ketahui,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut