get app
inews
Aa Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Polda Jatim Serahkan Tahap I Kasus Ferry Irawan, Jaksa Diberi Waktu 14 Hari untuk Teliti Berkas

Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:05 WIB
header img
Polda Jatim menyerahkan Tahap I Kasus Ferry Irwan, Jaksa Diberi Waktu 14 Hari untuk meneliti Berkas dari penyidik. Foto iNewsSurabaya/ali

Secara garis besar, lanjut Fathur, berkas yang di limpahkan tersebut memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM.

Untuk meneliti berkas tersebut, Kejati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.

"Bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 (empat belas) hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," tegasnya.


Polda Jatim menyerahkan Tahap I Kasus Ferry Irwan, Jaksa Diberi Waktu 14 Hari untuk meneliti Berkas dari penyidik. Foto iNewsSurabaya/ali

Ia berharap, proses penelitian berkas dan penanganan penyidikan hingga pelimpahan berjalan cepat. Dengan begitu, perkara segera disidangkan di pengadilan.

"Tentunya, kami ingin kasusnya berjalan dengan cepat, itu keinginan kami, supaya dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri atas kasus KDRT yang dilakukan di salah satu hotel di Kediri Kota pada Minggu 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasar hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Caption : Ferry Irawan ditahan dalam kasus penganiayaan istrinya, Venna Melinda.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut