Meski disebut terverifikasi, izin Ibiza Club belum serta merta keluar, lantaran menunggu hasil persetujuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Jawa Timur.
"Nah berita acara itu kami kirimkan ke DPM PTSP Jatim. Disana kewenangan DPM PTSP untuk menyetujui atau tidak, menyetujui dengan catatan dan seterusnya," terangnya.
Dalam lembar berita acara itu, Ibiza diminta secara tegas untuk tidak membiarkan adanya peredaran Narkotika dan zat Psikotropika lainnya juga tidak boleh melanggar kesusilaan.
"Nah untuk berita acara kemarin yang sudah kami kirim, itu belum final. Sertifikat standar laiknya itu sudah keluar atau belum, pak Isnu yang tahu (DPM PTSP)," beber Hariyanto.
Lebih lanjut, Hariyanto mengatakan jika persyaratan dasar atau berjenjang dari pemerintah kota telah dikantongi oleh CV Ibiza Jaya atau Ibiza Club.
"Pemenuhan syarat dasar izin itu semua sama, berlaku umum. Jadi seperti SKRK, IMB dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya semua juga ada. Nah untuk menentukan setuju atau tidak itu ya PTSP. Putusannya ada di PTSP, seharusnya PTSP berikan pertimbangan, misal ada yang tidak sesuai," lanjutnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Sumber Daya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Isnu belum memberikan konfirmasi kepada Inews.id .
Begitupun Kepala Dinas DPM-PTSP Dyah Wahyu Ermawati memilih memblokir nomor saat dikonfirmasi perihal izin diskotik yang disebut bermasalah tersebut.
Sementara itu, Hudana, Humas Ibiza Club membenarkan verifikasi yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur itu.
"Betul, BAR dan Diskotik sudah terverifikasi," singkatnya.
Editor : Arif Ardliyanto