Sebagai personal yang sangat dikenal memiliki reputasi baik, para pemegang saham PT. HMU telah gagal menunjukkan praktik bisnis yang baik sesuai dengan semangat dan komitmen good corporate governance yang selalu disuarakan.
"Harapan kami peradilan dapat membuka terang benderang semua fakta yang ada dan memberikan putusan yang seadil-adilnya serta mengembalikan hak-hak Bank OCBC NISP yang kini kreditnya tidak terbayarkan tersebut,” tutup Hasbi.
Persidangan di tunda
Sidang perdana atas gugatan perdata berlangsung singkat yang dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan, dan Tim Kuasa Hukum dari sejumlah tergugat diantaranya PT. HMU selaku Tergugat 2, Lianawati Setyo selaku Tergugat 6, dan Daniel Widjaja selaku Tergugat 10.
Sedangkan tergugat lainnya tidak hadir termasuk Tergugat I, Susilo Wonowidjojo. Bahkan Ketua Majelis Hakim Persidangan, Moh. Fatkan S.H, M.Hum mempertanyakan tidak hadirnya Tergugat I.
Dikarenakan Tergugat 1 dan beberapa tergugat lainnya tidak hadir, persidangan ditunda sampai 1 Maret 2023 dengan agenda pemanggilan Para Tergugat yang belum hadir.
Adapun total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat.
Sementara itu, Gunadi Wibakso dari Tim Kuasa Hukum tergugat mengaku, saat ini masih belum menerima kuasa dari tergugat lain, termasuk Susilo Wonowidjojo.
"Saat ini tergugat 2, 6, dan 10. Nanti kalau sudaj fix baru kami sampaikan," tutupnya.
Editor : Ali Masduki