get app
inews
Aa Text
Read Next : Terapis Spa di Surabaya Kuras Rekening Teman Hingga Rp1,2 Miliar

Raup Rp383 Juta dari Pendaftaran, EO Event Lari Diduga Tipu Ribuan Peserta

Selasa, 09 Juni 2026 | 19:57 WIB
header img
Firrizki Rahmatulloh menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Firrizki Rahmatulloh menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/6/2026). 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Flavio Emmanuel mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana penipuan terkait penyelenggaraan ajang olahraga Jatim Half Marathon 2026 yang batal digelar.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa perkara bermula pada Juli 2025 saat Firrizki membentuk Air.Increative Event Organizer untuk menyelenggarakan lomba lari Jatim Half Marathon 2026. Event itu dijadwalkan berlangsung pada 1 Februari 2026 di kawasan Tugu Pahlawan, Surabaya.

Untuk pelaksanaan event, terdakwa menunjuk Airin Noor Hawa sebagai ketua pelaksana dan Candra Indri Agustin sebagai sekretaris panitia. Namun, menurut jaksa, hingga menjelang pelaksanaan acara, terdakwa tidak pernah mengajukan izin keramaian. Padahal izin ini menjadi salah satu persyaratan utama penyelenggaraan kegiatan berskala besar.

Guna menjaring peserta, terdakwa bekerja sama dengan perusahaan penyedia layanan penjualan tiket daring. Dalam promosi tersebut, peserta dijanjikan berbagai fasilitas, mulai dari jersey, nomor dada (bib number), produk sponsor, medali finisher, hingga jaket finisher. Promosi itu mendapat respons positif dari masyarakat.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah peserta yang mendaftar mencapai 1.268 orang dengan total dana pendaftaran terkumpul sebesar Rp383.531.000.

Jaksa menyebut seluruh dana hasil pendaftaran dapat dicairkan oleh terdakwa karena nama dan rekening pribadinya tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan vendor penjualan tiket.

Selama periode Desember 2025 hingga Januari 2026, terdakwa disebut beberapa kali menarik dana hasil pendaftaran peserta. Sebagian dana digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan acara, sementara sisanya diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Dari total dana pendaftaran yang terkumpul, sebesar Rp204.625.000 digunakan untuk keperluan event, sedangkan sisanya sebesar Rp178.906.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujar Angelo.

Dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut antara lain dipakai untuk pembelian telepon genggam, tablet, biaya penginapan, hingga aktivitas perdagangan aset digital (trading).

Permasalahan mulai mencuat pada 30 Januari 2026 atau dua hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Saat itu para peserta mengetahui melalui media sosial bahwa Jatim Half Marathon 2026 dibatalkan.

Menurut jaksa, pembatalan dilakukan tanpa penjelasan yang memadai sehingga para peserta gagal mengikuti kegiatan yang sebelumnya telah mereka daftarkan dan bayarkan.

Salah satu peserta, M. Widhi Dhatu W., bersama sejumlah peserta lainnya mengaku mengalami kerugian materiil akibat pembatalan tersebut. Dalam surat dakwaan disebutkan nilai kerugian yang diwakili para saksi mencapai sekitar Rp3.565.000.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut