Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tulang Punggung Keluarga, Terdakwa Kasus Praktik Kesehatan Tanpa Izin Minta Keringanan Hukuman
Advertisement . Scroll to see content

Raup Rp383 Juta dari Pendaftaran, EO Event Lari Diduga Tipu Ribuan Peserta

Selasa, 09 Juni 2026 | 19:57 WIB
  • author Lukman Hakim
Raup Rp383 Juta dari Pendaftaran, EO Event Lari Diduga Tipu Ribuan Peserta
Firrizki Rahmatulloh menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto : istimewa).

JPU menilai terdakwa menggunakan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk menggerakkan masyarakat menyerahkan sejumlah uang melalui pendaftaran acara yang diduga sejak awal tidak dipersiapkan secara legal karena tidak mengantongi izin keramaian.

Atas perbuatannya, Firrizki Rahmatulloh didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut