get app
inews
Aa Text
Read Next : Terapis Spa di Surabaya Kuras Rekening Teman Hingga Rp1,2 Miliar

Raup Rp383 Juta dari Pendaftaran, EO Event Lari Diduga Tipu Ribuan Peserta

Selasa, 09 Juni 2026 | 19:57 WIB
header img
Firrizki Rahmatulloh menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto : istimewa).

JPU menilai terdakwa menggunakan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk menggerakkan masyarakat menyerahkan sejumlah uang melalui pendaftaran acara yang diduga sejak awal tidak dipersiapkan secara legal karena tidak mengantongi izin keramaian.

Atas perbuatannya, Firrizki Rahmatulloh didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut