Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Program Nasional, Polda Jatim dan Polres Jajaran Kerja Bakti Serentak
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Miras hingga Sabu

Jum'at, 24 Desember 2021 | 09:58 WIB
  • author Oktavianto Prasongko
Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Miras hingga Sabu
Polda Jawa Timur memusnahkan barang bukti hasil tangkapan selama bulan April hingga November 2021.

SURABAYA, iNews.id - Menjelang akhir tahun, Polda Jawa Timur memusnahkan barang bukti hasil tangkapan selama bulan April hingga November 2021. Barang bukti yang dimusnahkan berjenis miras, sabu-sabu, hingga pil ekstasi di Mapolda Jatim.

Adapun barang bukti hasil sitaan dari para pelaku kejahatan tersebut yang dimusnahkan adalah berupa 31,4 kilogram sabu-sabu, 18,085 kilogram ganja, 1,750 butir ekstasi, 118.000 butir pil Double L, 65 gram tembakau sintetis dan 7,320 botol miras berbagai merk. “Barang haram itu disita dari 30 tersangka yang sudah kami tangkap dan amankan,” kata Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, Wakapolda Jatim, di sela acara kegiatan pemusnahan tersebut.

Brigjen Slamet Hadi  Supraptoyo mengatakan, pemusnahan ini adalah bentuk realisasi tugas Polri dalam mengungkap kasus narkoba. Keberhasilan itu, kata dia, tidak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat di Jawa Timur. “Hampir 60 persen pengungkapan dari informasi masyarakat di lapangan,” ujarnya.

Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengajak masyarakat untuk membantu tugas kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba di seluruh penjuru Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Sehingga pemberantasan peredaran narkoba bisa optimal. “Kerja sama antara masyarakat sangat diharapkan untuk tahun-tahun yang akan datang,” ujarnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut