get app
inews
Aa Read Next : Ahli Waris Tanjungsari Datangi Gedung KY Minta Oknum Hakim Diperiksa

Ngaku Perawan, Pengusaha Wanita Asal Malang Divonis Dua Tahun Penjara

Jum'at, 24 Desember 2021 | 14:58 WIB
header img
Linda Leo Darmosuwito harus menelan pil pahit dalam rumah tangga. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suparno menjatuhkan vonis dua tahun. (Foto : iNewsSurabaya/arif)

SURABAYA, iNews.id – Pengusaha wanita asal Malang, Linda Leo Darmosuwito harus menelan pil pahit dalam rumah tangga. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suparno menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas laporan pemalsuan penipuan oleh suaminya bernama Sugianto, pengusaha asal Surabaya.

Vonis yang diterima Linda Leo Darmosuwito lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana JPU menuntut terdakwa selama 10 bulan. Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Linda Leo Darmosuwito terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Jika hal itu mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa Linda Leo Darmosuwito tetap ditahan. Menyatakan barang bukti satu lembar asli perubahan akta dikembalikan kepada korban,” kata Hakim Suparno membacakan amar putusannya.

Menanggapi putusan ini, Iko Kurniawan Kuasa Hukum pelapor menyatakan, jika vonis majelis hakim terkait Linda Leo ini dengan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

 "Kemudian majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagaimana pun kita sebagai kuasa hukum pelapor mengapresiasi. Yang penting perbuatan yang dilakukan Linda Leo sesuai dakwaan JPU ternyata menurut majelis terbukti unsurnya. Bahkan kita selaku kuasa hukum juga turut memantau jalannya persidangan agar berjalan secara obyektif dan adil. Apakah dengan putusan itu akan mengajukan banding atau tidak diliat nanti," imbuhnya.

Menurut dia, intinya hakim telah memutus perkara sesuai fakta yang ada dalam persidangan. Dan telah memberikan kesempatan yang luas kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya.

"Sebetulnya kami selaku kuasa hukum kecewa dengan tuntutan 10 bulan kepada terdakwa, mengingat kerugian yang dialami oleh korban sangat besar seharusnya itu juga dipertimbangkan oleh JPU," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Kejati Jatim dalam dakwaannya menyebut tahun 2000 Sugianto berkenalan dengan Linda Leo. Dalam perkenalan tersebut Linda Leo mengaku bahwa statusnya belum pernah menikah padahal merupakan seorang janda. Akhirnya, Sugianto tertarik oleh Linda Leo. Sugianto menikah dengan Linda Leo pada 14 Juni 2009 di Surabaya.

 

Untuk kelengkapan dokumen pernikahannya, Linda Leo dan Sugianto membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan mereka beragama Budha. Surat Pernyataan tentang status perkawinan dan dikuatkan surat keterangan dari kelurahan.

Berdasarkan keterangan saksi Soetiadji Yudho yang menikahkan Linda Leo dengan Sugianto Setiono dinyatakan bahwa status Sugianto adalah duda. Sedangkan Linda Leo berstatus belum kawin/belum menikah sesuai dengan Surat Keterangan Belum Menikah Nomor: 474.2/165/35.73.05.1009/2009 taggal 19 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Sekretaris Lurah Mojolangu Malang, yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan.

Linda Leo ditahan di Polda Jatim 26 Januari sampai 14 Febfruari 2021, ditahan Kejati Jatim 15 Februari sampai 26 Maret 2021. menjalani sidang perdana di PN Surabaya, hakim Suparno langsung menerbitkan surat penetapan penahanan No. 2094/Pid.B/2021/PN.Sby terhadap Linda Leo Darmosuwito pada Kamis 7 Oktober 2021 sampai saat ini.

Menanggapi putusan dua tahun penjara ini, Salawati Kuasa Hukum Linda Leo menyatakan bahwa vonis hakim ini sungguh berat dan tidak seharusnya dijatuhkan pada kliennya. “Memang hakim memiliki kewenangan untuk melakukan ultra petita,” ujarnya.

Menurut Salawati  JPU sendiri tidak bisa membuktikan perbuatan terdakwa namun majelis hakim dalam vonisnya tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada. “Misalnya fakta adanya pencatatan dukcapil dalam pencatatan itu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” imbuhnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut