get app
inews
Aa Text
Read Next : Publik Pertanyakan Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ada Apa?

Indah Kurnia Jabarkan 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Selasa, 21 Februari 2023 | 21:17 WIB
header img
Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurniawati (kedua kiri)menjadi pembicara dalam Sosialisasi “Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa” di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (21/2/2023). Foto: iNewsSurabaya.id/Istimewa

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurniawati menjabarkan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023. Hal itu ia ungkapkan ketika menjadi pembicara dalam Sosialisasi “Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa” di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/2/2023). 

Sosialisasi yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan Repubik Indonesia (BPK RI) bekerjasama dengan DPR RI tersebut untuk mewujudkan pengawasan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, guna mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kegiatan yang dihadiri Forkopimda Sidoarjo dan 322 kepala desa se Kabupaten Sidoarjo ini menghadirkan narasumber utama Kepala Perwakilam BPK Jatim Karyadi. Temasuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

Indah Kurnia memaparkan, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs).  Setidaknya ada 3 yang di prioritaslan dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan ini.

Pertama, dana desa dipergunakan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan, yang meliputi pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama. Selanjutnya pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/ BUM Desa Bersama dan pengembangan Desa wisata.

Kemudian yang kedua, dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa. Program ini meliputi perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa.

Selain itu, dalam program prioritas nasional ini juga untuk peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa, dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dan yang ketiga, kata Indah, dana desa bisa dimanfaatkan sebagai mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa, meliputi mitigasi dan penanganan bencana alam dan mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

"Alokasi anggaran dana desa melalui APBN setiap tahun, Pemerintah dan DPR menunjukkan dukungan dan komitmennya untuk terus meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa," terangnya. 

Indah Kurnia menegaskan, bahwa DPR RI melalui Panitia Kerja Transfer ke Daerah (Panja TKD) memberikan rekomendasi untuk berupaya memberikan kenaikan alokasi Dana Desa (DD) sesuai dengan kemampuan keuangan negara. 

"DPR RI mendorong jika APBN meningkat maka dana desa juga bisa meningkat sesuai proporsinya," tegasnya. Sehingga dana desa harus dipergunakan sebagai bagian dari operasional pemerintahan desa secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Untuk itu, kata Indah, DPR telah meminta pemerintah untuk memperketat alokasi dana desa agar tepat sasaran dan dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat struktur Pemerintah Desa dengan mengalokasikan insentif yang memadai yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing struktur Pemerintah Desa. 

"Hal ini semata-mata agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," tuturnya.

Anggota Komisi XII dapil Surabaya dan Sidoarjo ini berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat menciptakan komunikasi yang baik antara DPR, BPK dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk bersama-sama mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.

"Pengelolaan keuangan desa membutuhkan komitmen yang tinggi dari pemerintah desa. Dana desa harus dikelola secara profesional dan baik untuk memberikan manfaat langsung terhadap masyarakat yaitu peningkatan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan," ujar Indah Kurnia.

Perlu diketahui, dalam enam tahun terakhir Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran Dana Desa melalui APBN, dimana pada TA 2018 sebesar Rp60,00 triliun, TA 2019 sebesar Rp70,00 triliun, TA 2020 sebesar Rp71,19 triliun, pada TA 2021 sebesar Rp72,00 triliun, pada TA 2022 sebesar Rp68 triliun, serta pada TA 2023 sebesar Rp70,00 triliun untuk 74.954 Desa. Untuk Kabupaten Sidoarjo sendiri pada tahun ini mendapatkan alokasi sebesar Rp315 miliar untuk 322 desa.

Melalui alokasi anggaran Dana Desa dalam APBN setiap tahun, DPR RI khususnya Komisi XI selalu mendorong Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan untuk menjalankan amanat Undang-Undang untuk mewujudkan 1 M satu Desa dengan komposisi dan proposisi yang proporsional.

Sebelum pandemi Covid-19, penggunaan Dana Desa tahun 2020 difokuskan pada pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDT) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Setelah terjadi pandemi Covid-19, terjadi perubahan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020. Permendes PDT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019, disebutkan bahwa Dana Desa digunakan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat desa yang dalam pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam harus juga mempertimbangkan kesiapsiagaan dan penanganan bencana alam dan non-alam.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut