Sementara itu, Medina sendiri kekeh mengeklaim bahwa tas itu asli bermerek Hermes. Melalui penasihat hukumnya, Soetomo, kliennya membantah sudah menipu Uci.
Soetomo menegaskan, Uci dan kliennya kerap bertransaksi jual beli tas. Bahkan, beberapa kali, Uci membeli ke Medina.
Tapi, untuk 9 tas yang bermasalah itu, Soetomo menegaskan kliennya bersedia mengembalikan uang Rp 1.2 miliar yang diperoleh dari Uci. Asal, seluruh tas yang diterimanya dikembalikan oleh Uci.
"Tas belum dikembalikan pada Medina. Ada perjanjian, apabila ditemukan tidak asli, masing-masing punya kewajiban," kata Soetomo.
Ia memastikan, Medina tetap mengembalikan uang. Pun dengan Uci, wajib mengembalikan 9 tas itu.
Akibat ulahnya itu, Medina didakwa Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Namun, karena ia terjerat perkara lain dan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur ia menjalani sidang secara daring di PN Surabaya. Seketika itu pula, ia langsung menyatakan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Editor : Ali Masduki