get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Asyik BUMN 2024, PT Pegadaian XII Surabaya Berangkatkan 200 Orang, Ini Rutenya

Nasib Malang Pencuri Buah Naga di Banyuwangi, Tertangkap dan Dipenjara

Minggu, 26 Februari 2023 | 08:05 WIB
header img
Ilustrasi - Buah Naga yang baru panen di Banyuwangi menjadi daya tarik tersendiri. Foto tangkal layar

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id -  Petani buah naga diwilayah Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi kerap kesal. Sebab hasil tanaman buah naganya sering hilang sebelum dilakuka panen oleh pemiliknya. Kejadian tersebut membuat petani rugi hingga puluhan juta. 

Petani mengeluh, tanaman buah naga kerap hilang, pemilik kebun buah naga di wilayah Banyuwangi memutuskan untuk melakukan ronda. Mereka adalah Masruri, Kusdiono dan Jumaer, yang melakukan ronda malam dan keliling kebun. 

"Kami melihat pelaku membawa keranjang dan karung berisikan buah naga yang baru metik di kebun. Perjalanan pelaku terus diikuti oleh pemilik kebun sampai ditempat rumahnya," kata Masruri. 

Usut punya usut, ternyata pencuriannya, warga Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi bernama Dosik Irawan (33). 

Kapolsek Pesanggaran, AKP Basori Alwi membenarkan kejadian yang menimpa warga Desa Sumbermulyo. "Pelaku telah ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek agar diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya. 

Pelaku yang diduga mencuri buah naga dikebun milik korban itu tertangkap pada Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Bahkan pelaku saat ditanya mengakui telah mencuei buah naga dan dijual dikebun milik korban bernama Masruri. 


Nasib Malang Pencuri Buah Naga di Banyuwangi, Tertangkap dan Dipenjara. Foto iNewsSurabaya/siswanto

Dengan dasar itu, pemilik kebun buah naga bernama Masruri tersebut mengalami kerugian. Selain dikebun milik Masruri pelaku juga mencuri buah naga milik Kusdiono, sehingga kerugian yang dialami Kusdiono mencapai Rp 5.000.000. 

"Pelaku juga mengambil buah naga dikebun milik petani lain. Jika ditotal kerugiannya  ukup besar," ujarnya. 

AKP Basori Alwi menambahkan, bahwa pelaku melakukan pencurian buah naga itu, tidak hanya satu lokasi saja, melainkan tiga lokasi yaitu sawah di daerah Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Desa Pesanggaran dan Desa Sumbermyo. 

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku diantaranya satu unit sepeda motor Honda Jenis Supra dengan nool P 5473 WH. Satu buah tobos yang terbuat dari anyaman bambu serta 1 sajam berupa sabit dan 1 karung berwarna putih. 

"Dengan dasar tersebut, pelaku bernama Dodik Irawan warga Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran yang diduga melakukan pencuri buah naga itu dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP,"terang Kapolsek.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut