Menurutnya, selama berkas yang di upload memenuhi kriteria dan syarat, ia secara otomatis bisa mengeluarkan persetujuan verifikasi operasional.
Pernyataan dari Dinas Penanaman Modal Provinsi bertentangan dengan DPMPTSP Kota Surabaya. Dinas Penanaman Modal Surabaya memberikan catatan, kewenangan perizinan hiburan malam masuk kategori menengah tinggi, diantaranya hiburan malam atau diskotek dan minuman keras merupakan kewenangan Provinsi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Dewi Soeryawati menyebut, pihaknya telah memberikan izin hanya dalam bentuk usaha restoran yang diajukan, sementara untuk izin diskotik dan Bar, sepenuhnya kewenangan dari Provinsi.
Secara rinci, Dewi mengatakan jika harusnya provinsi juga melihat situasi sekitar area tempat usaha sebelum menetapkan izin dengan basis resiko menengah tinggi.
"Kalau kami sudah cek memang ada banyak usaha di gedung itu (Andhika Plaza). Seharusnya memang bukan hanya area usaha, tapi lingkungan juga harus disurvei sebelum izin itu dikeluarkan," ungkap Dewi.
Sementara Hudiyono, Kepala Dinas Kebudayan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Hudiyono berdalih hanya mengikuti aturan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 4 tahun 2021 terkait dengan standar kegiatan usaha.
"Jadi verifikasi kami konteksnya adalah menilai kesesuaian apakah usaha sektor pariwisata sudah memenuhi standar yang diatur di Permenpar 4 th 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata," sebut Hudiyono.
Ia mengaku tidak melihat adanya sekolah yang berada di area Ibiza Club. "Kami tidak tahu kalau ada sekolah disana. Fokusnya ya hanya verifikasi kaitan dengan sarana usaha, SDM, Pelayanan, Produk usaha dan sistim manajemen usaha," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto