SURABAYA, iNewsSurabaya.id – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Kejari Perak) Surabaya, Selasa (28/2/2023). Penandatanganan dilakukan oleh Plt Direktur Utama TPS Bambang Hasbullah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi.
Penandatanganan yang dilakukan di Kantor TPS ini disaksikan oleh Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak, beserta instansi terkait di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak. Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) yang merupakan induk dari TPS juga turut hadir dalam ceremony penandatangan MoU tersebut.
Bambang manyampaikan, bahwa MoU ini sebagai landasan kerja sama sebagai salah satu pelaksanaan komitmen TPS terhadap tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan terhadap hukum dalam mengelola terminal peti kemas (TPS) yang diamanahkan oleh SPTP.
“Harapan kami, kerjasama ini dapat lebih menguatkan terjaganya lingkungan usaha yang kondusif di wilayah Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya dari waktu ke waktu, terlebih dengan peran TPS sebagai pelaksana layanan publik,” ungkap Bambang.
Pada kesempatan yang sama, Aji juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hadir untuk bersama-sama TPS serta instansi dan pelaku usaha lain di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam mengawal serta terus menerus meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dalam berbagai bentuk.
Terutama dalam bentuk-bentuk dan kegiatan-kegiatan yang positif, termasuk memberikan pemahaman terhadap hukum yang dalam hal tertentu, sangat dinamis perubahannya, melalui penyuluhan hukum maupun legal sharing session.
Editor : Ali Masduki