JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kasus dugaan pencucian uang mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo mulai terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran dana Rafael untuk enam perusahaan yang berbeda.
Fakta ini terbongkar setelah Rafael diperiksa KPK, aliran dana tersebut tidak dirincikan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022, lalu. Aset tersebut yakni berupa saham Rafael Alun di Enam perusahaan yang berbeda.
"Iya disebutkan di LHKPN terakhirnya. tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi, saham di enam perusahaan," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).
Dari laporan harta kekayaan terakhirnya ke KPK pada 2022, lalu, Rafael Alun Trisambodo tercatat memang memiliki surat berharga senilai Rp1.556.707.379 (Rp1,5 miliar). Tapi, tidak dirincikan jenis surat berharga yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo ke KPK. Hal itu juga yang menjadi pertanyaan KPK.
"Apa masuknya di surat berharga Rp1.556.707.379 ini ya?," Tanya Pahala.
Editor : Arif Ardliyanto