get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJamsostek Gelar Rapat Forum Kepatuhan, Pastikan Perlindungan Optimal bagi Seluruh Pekerja

BPJAMSOSTEK Ngobrol Asik bersama Perusahaan Terkait Program JKP dan JMO

Senin, 06 Maret 2023 | 11:11 WIB
header img
Sosialisasi mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui daring, Senin (06/3/2023). Foto/Ali

Untuk klaim JHT di JMO, pilih menu klaim, dengan syarat dengan ciri contreng hijau. Pilih selanjutnya maka akan keluar pilihan, pilih sebab klaim dan data yang dimasukan sudah benar, maka lengkapi NPWP dan Rekening.

“Tampilan saldo JHT akan keluar, pengecekan ulang, maka klaim JHT sudah berhasil. Bisa lihat secara detail di agenda klaim sampai proses selesai,” jelasnya.

Untuk klaim sekarang lebih mudah bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile, lapak asik online dan onsite.

Dengan melengkapi persyaratanya, yaitu kartu peserta asli atau digital.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut