SURABAYA, iNews.id - BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung perak mengundang sekitar 100 perusahaan binaan kategori kecil menengah untuk melakukan sosialisasi mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui daring, Senin (06/3/2023).
Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menyampaikan, bahwa melalui Program JKP, pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan hilang pekerjaan uang pesangon atau uang penggantian hak.
"Tentunya agar dapat segera kembali mendapatkan pekerjaan dan tetap dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak," tuturnya.
"Sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya mendapatkan pekerjaan kembali," lanjut Theresia.
Ia menjelaskan, bahwa tujuan dari Program JKP yakni untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja.
Program JKP ini diatur dengan PP 37 Tahun 2021. Dijelaskan, bahwa JKP diberikan kepada pekerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan karena berakhirnya masa kontrak, atau mengundurkan diri, cacat total tetap atau kematian. Melainkan terjadi PHK pada saat pekerja atau karyawan masih bekerja di perusahaan.
Editor : Ali Masduki