Untuk itu negara memberikan tiga manfaat JKP yaitu, akses informasi lapangan kerja, pelatihan yang didapat dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program JKP merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk memastikan pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan meski terkena PHK dengan memberikan manfaat uang tunai.
Meski demikian, pemberian manfaat uang tunai juga harus diikuti upaya untuk mendapatkan pekerjaan atau penghasilan kembali dengan mengajukan lamaran pekerjaan melalui bursa kerja yang disediakan atau mengikuti pelatihan yang tersedia.
Selain menyampaikan terkait JKP , BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak juga menyampaikan terkait penggunaan aplikasi JMO agar tidak ada kesalahan informasi yang didapat selama ini oleh perusahaan. Bahkan layanan ini jauh lebih mudah diaplikasikan.
Untuk mendapatkan layanan JMO, cukup punya aplikasi JMO yang diunduh di playstore/appstore.
Kemudian mendaftar dengan akun baru. Namun jika ingin menjadi peserta, bisa klik menu kepesertaan. Setelah itu baru lengkapi datanya secara lengkap.
“Dipastikan juga, nomor hp harus aktif, setuju dengan aturan yang dibuat, silahkan daftar dan ada keterangan pendaftaran berhasil,” kata Theresia.
Ia melanjutkan, untuk perbaharuan atau perubahan data, bisa membuka menu di pengkinian data. Selanjutnya masukan data kependudukan, dan pastikan sesuai data kependudukan dan lanjut. Jika ada data tambahan silahkan dimasukan.
“Pengecekan aktif juga diperlukan, ambil foto dan data kontak, maka kartu kepesertaan digital akan tampil diaplikasi JMO,” ujarnya.
Editor : Ali Masduki