get app
inews
Aa Read Next : KKP Genjot Investasi Sektor Perikanan Tuna, Potensi di Jawa Timur Sangat Besar!

Kasus Video Porno Kebaya Merah yang Sempat Viral Masuk Kejaksaan, Segera Disidang di PN Surabaya

Senin, 06 Maret 2023 | 23:15 WIB
header img
Polda Jawa Timur melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekaligus menyerahkan tersangka dan barang bukti, Senin (6/3/2023). Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus video porno kebaya merah yang sempat viral memasukan tahap 2. Polda Jawa Timur melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekaligus menyerahkan tersangka dan barang bukti, Senin (6/3/2023).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa mengatakan, terdapat tiga tersangka yang diserahkan, mereka adalah, Aryarota Cumba Salaka (ACS) alias Aro, Anisa Hardiyanti (AH) dan Chavia Zagita (CZ).

"Dalam waktu tidak lama lagi, kami segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," ujarnya.

Ia menyatakan, perkara ini bermula saat para tersangka bersepakat untuk melakukan adegan ranjang yang dilakukan bertiga atau threesome. Adegan panas itu dilakukan tersangka di salah satu hotel di Surabaya.

Mereka bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan handphone (HP). Usai melalui proses editing, hasil rekamannya dijual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi. Mengacu pada durasi film, harganya mulai dari Rp300.000 hingga Rp750.000. Uang hasil penjualan dibagi bertiga. Sejak Mei 2022, para tersangka meraup keuntungan Rp7 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  "Tersangka kami tahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan," kata Ali.


Polda Jawa Timur melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekaligus menyerahkan tersangka dan barang bukti, Senin (6/3/2023). Foto iNewsSurabaya/ist

Video porno Kebaya Merah berdurasi 16 menit 1 detik sempat viral di media sosial. Dalam video, seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi. Kemudian, keduanya terlihat memakai semacam topeng yang hanya menutupi kedua matanya. Selanjutnya melakukan perbuatan porno aksi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut