get app
inews
Aa Text
Read Next : Optimalkan Bonus Demografi, BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Perluas Kepesertaan, BPJamsostek Bojonegoro Gandeng BUMDesma LDK

Rabu, 08 Maret 2023 | 10:08 WIB
header img
BPJamsostek Kantor Cabang Bojonegoro menggandeng Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Lembaga Keuangan Desa (LDK) di Kecamatan Purwosari. Foto/Ali

BOJONEGORO, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Bojonegoro terus memperluas kepesertaan. Kali ini menggandeng Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Lembaga Keuangan Desa (LDK) di Kecamatan Purwosari Bojonegoro, Jawa Timur.

Sinergi tersebut ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJamsostek Bojonegoro dengan BUMDesma LDK Purwosari, Selasa (07/3/2023).

Acara ini dihadiri 50 nasabah dari BUMDesma dan Bhabinkamtibmas Polsek Kecataman Purwosari.

Kepala BPJamsostek Bojonegoro Iman M Amin mengatakan, kerjasama ini untuk memperluas coverage kepesertaan, terutama mitra Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

"Sesuai undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," terangnya.

Iman menjelaskan, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

BPJamsostek memiliki 5 program yaitu, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang yang baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Program ini untuk kesejahteraan pekerja agar terhindar dari resiko sosial ekonomi.

"Jaminan ini penting sebagai pegangan bagi para pekerja," tegas Iman.

Sedangkan tujuan dibentuk agen Perisai BPJamsostek, kata Imam, untuk memperluas kanal pendaftaran dan kanal bayar untuk pekerja Informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) Iuran Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mulai dari Rp 16.800/bulan untuk dua program dan ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 20.000/bulan jadi Rp 36.800/bulan.

Iman menuturkan, dengan manfaat jika Pekerja meninggal dunia (JKM) mendapat santunan untuk ahli waris 42jt, terjadi kecelakaan kerja (JKK) Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.

"Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) uang tunai sekaligus jika peserta mencapai usia 56 th, cacat total tetap dan meninggal Dunia," ungkapnya.

Sementara itu Direktur BUMDesma Sujani menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh dibentuknya Agen Perisai ini.

Khusunya bagi pelaku usaha di wilayah Kecamatan Purwosari, karena usia dan musibah pada saat bekerja tidak ada yang tahu.

"Jadi dengan adanya kerja sama ini dipersilahkan apabila warga selain dari Nasabah BUMDesma Purwosari dapat mendaftarkan seperti Petani,Penjual Jamu, Pedagang atau Buruh Harian Lepas Lainnya. datang cukup Bawa KTP dan mengisi formulir data diri saja," tutup Sujani

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut