get app
inews
Aa Text
Read Next : Dongkrak Peluang Ekonomi, Mahasiswa Untag Kenalkan Ecoprint di Desa Bening

Kabid PUPR Kabupaten Mojokerto Putuskan Balas Somasi, Pengacara Ngotot Minta Hutang segera Dibayar

Jum'at, 10 Maret 2023 | 10:03 WIB
header img
Kabid PUPR Kabupaten Mojokerto Ahmad Shafiuddin memutuskan untuk membalas Somasi, sementara Pengacara Oktavianto Prasongko Minta kewajiban segera Dibayar. Foto iNewsSurabaya/ist

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Persoalan bisnis yang menyeret nama Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafiudin berlanjut. Ahmad Syafiuddin memutuskan untuk tidak menyelesaikan perselisihan ingkar janji dalam bisnis adiknya dengan jaminan dirinya.

Ahmad Syafiuddin merespon somasi yang dilayangkan pengacara Ferry Kurniawan Yulianto, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn. dengan santai. Ia menyatakan akan menindaklanjuti somasi tersebut dengan membalas somasi. Menurutnya, jawaban tersebut sangat realistis dengan melihat kondisi dalam keluarganya saat ini.

“Insyaallah saya akan menjawab dulu mas somasinya, maksimal tanggal 11 (11/3/2023). Ya intinya mungkin saya tetap beritikat baik untuk membantu menyelesaikan, meskipun minta tambahan waktu sambil saya koordinasi dengan adik saya (Mohammad Najib),” katanya.

Sementara Pengacara Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn, kuasa hukum Ferry Kurniawan Yulianto meminta Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafiuddin segera membayar tanggungannya. Menurut dia, Ahmad Syafiuddin menjadi pihak yang paling bertanggung jawab, karena dirinya dengan sengaja telah menjadi penjamin adiknya, Mohammad Najib.

“Kan itu jelas ada suratnya. Dia (Ahmad Syafiuddin) menjadi penjamin kewajiban adiknya sebesar Rp400 juta. Apa yang menjadi masalah, segera dibayar kan selesai,” katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut