GRESIK, iNewsSurabaya.id - Gemuruh bencana banjir yang memakan korban tempat tinggal warga Bawean membuat para petani sengon di Pulau Bawean terpukul. Mereka memutuskan untuk bertahan demi kelangsungan hidup keluarganya.
Kabar menyedihkan di Pulau Bawean ini s anter diberitakan, mulai media online hingga pembicaraan di warung-warung kopi di Bawean. Tak banyak yang bisa dilakukan mereka, bertahan hidup dengan kondisi yang ada menjadi semangat yang dilakukan.
"Kami selaku para petani sengon akan tetap bertahan dengan hak hukum yang kami punya selama ini. Janganlah para petani sengon dijadikan kambing hitam dengan adanya banjir, tetapi koreksilah diri kita para pejabat yang ada bagaimana menanggulangi banjir, itu langkah yang yang bijak agar warganya hidup tenang dalam melaksanakan aktivitas kehidupannya," kata H. Saiful Mizan, salah satu petani sengon di Pulau Bawean.
Menurutnya, adanya petani sengon sangat membantu masyarakat yang tidak punya pekerjaan dan dapat memberikan tambahan pendapatan pada keluarga serta bisa menyekolahkan anak anaknya. "Jadi kegiatan petani sengon dapat memberikan ruang gerak kepada para pengangguran untuk ikut serta bekerja guna meningkatkan ekonomi dalam kehidupannya," paparnya.
Salah satu tokoh masyarakat Bawean Moh. Yusuf, menambahkan coba dipikirkan secarah jernih, siapapun itu para pemikirnya siapapun itu pejabatnya lahan itu milik pribadi dalam artian lahan masyarakat yang didapat penguasaannya dengan cara yang dibenarkan. "Kayu sengon yang ditanam juga didapat dari cara yang benar serta ditanam di atas tanah sendiri, lalu kenapa para petani sengon kok dijadikan sasaran kesalahan banjir dan longsor," ucapnya.
"Jika kita pahami makna pasal 16 Ayat (1) UUPA No. 5/1960 menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain sebagai berikut: hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; dan hak memungut hasil hutan," ujarnya.
Gemuruh bencana banjir yang memakan korban tempat tinggal warga Bawean membuat para petani sengon di Pulau Bawean terpukul. Foto iNewsSurabaya/muhammad
Hak milik mengandung hak untuk melakukan atau memakai bidang tanah yang bersangkutan untuk kepentingan apapun sepanjang tidak melanggar aturan,. Hubungan yang ada bukan hanya bersifat kepemilikan saja, melainkan bersifat psikologis-emosional.
Editor : Arif Ardliyanto