Berdasarkan data penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing, tercatat selama tahun 2022 sebanyak 227 Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan Tindakan Pro Justitia sebanyak 2 kasus. Penegakan hukum itu dilakukan oleh 10 Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Jawa Timur.
"Hal ini merupakan bentuk nyata dari fungsi imigrasi, selain imigrasi hadir sebagai fasilitator pembangunan masyarakat dan pelayanan masyarakat, imigrasi juga melakukan penegakan hukum demi terciptanya keamanan negara," terang Imam.
Pengawasan Orang Asing (PORA) diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan investasi asing. Foto iNewsSurabaya/ist
Namun, karena masalah orang asing memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek, baik ekonomi, pertahanan dan keamanan, ketenagakerjaan, sosial budaya, keimigrasian dan lain sebagainya, Imam mengeaskna pihaknya siap bersinergi dan berkolaborasi bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban serta demi menjaga kedaulatan Negara.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi KADIN Jatim Reswanda mengatakan bahwa para pengusaha sangat menanti forum ini. Tujuannya untuk mencari solusi dari keinginan pengusaha agar tetap dalam lingkup aturan yang ada.
"Selama ini penyelesaian masalah hanya seperti pemadam kebakaran. Namun, forum ini membuat kita bisa duduk bersama, membahas isu-isu strategis dan mencari pemecahan masalahnya sehingga iklim investasi bisa lebih kondusif dan mendapatkan kepastian," puji Reswanda.
Dengan adanya forum ini, Reswanda berharap yang tertuang dalam perpu cipta kerja bisa diimplementasikan. "Adanya forum terbuka seperti ini sangat baik, kami sangat mengapresiasi perubahan dan niat dari Kanwil Kemenkumham Jatim," urainya.
Editor : Arif Ardliyanto