SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Norma Sari Simanungsong dan Eriyanto Siagian Law Office tak puas dengan penyidikan perkara dugaan penggelapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim. Pasalnya, perkara yang ditanganinya di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau dihentikan.
“Saya akan mengupayakan dan akan melaporkan penyidikan perkara ini ke Propam. Kami harapkan kinerja aparatur penegak hukum ini sesuai dengan KUHAP,” kata Norma Sari Simanungsong, kuasa hukum seorang investor warga negara asing (WNA) China, XY, di Surabaya, Rabu (15/3/2023).
Norma menjelaskan, perkara ini bermula YX bersama suaminya BY mendirikan perusahaan PT HPI, bergerak dibidang industry dan perdagangan di Kabupaten Mojokerto.
Pendirian perusahaan ini dilakukan bersama LY (terlapor) yang juga warga negara China dihadapan notaris, dengan susunan BY menjabat sebagai Komisaris dan LY sebagai Direktur.
Dalam prosesnya, BY memerintahkan istrinya yakni YX untuk mentransfer Rp7 miliar kepada terlapor LY untuk mendirikan perusahan.
Lanjut Norma, perusahaan sudah berdiri, namun perusahaan tidak mengakui adanya uang tersebut untuk perusahaan, begitu juga terlapor LY. Atas dasar tersebut, YX melaporkan hal itu ke Polda Jatim pada 2 Januari 2021.
“Dalam proses penyidikannya, klien kami pun ikut diperiksa dan Polisi menetapkan LY sebagai tersangka. Sayangnya tiba-tiba perkara ini dihentikan penyidikannya. Bahkam klien kami tidak mendapat surat pemberitahuan untuk penghentian perkara, tiba-tiba sudah mendapat SP3 dari penyidik,” jelasnya.
Editor : Ali Masduki