get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

23 Warga Binaan Beragama Hindu di Jatim dapat Remisi Nyepi, Ini Kriterianya

Selasa, 21 Maret 2023 | 20:45 WIB
header img
Sebanyak 23 Warga Binaan Beragama Hindu di Jatim dapat Remisi Nyepi. Foto Okezone

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 23 Warga Binaan Pemasyarakatan di Jatim mendapatkan Remisi Khusus Nyepi 2023. Paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari. 

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari hari ini (21/ 3). Menurutnya, pihaknya telah menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan. 

"Dalam SK tersebut, ada 23 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujar Imam.

Jumlah itu sama dengan jumlah yang diusulkan. Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 lapas/ rutan/ lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 23 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.

Baik yang dikategorikan Remisi Khusus (RK) 1, yaitu mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa pidana. Maupun RK 2 yang langsung bebas karena mendapatkan remisi.

“Awalnya kami mengusulkan 23 orang semuanya RK 1, namun ketika proses verifikasi ada seorang WBP ketika sudah mendapatkan RK Nyepi 2023, expirasinya lebih maju dan dikategorikan menjadi RK 2, sehingga bisa langsung bebas pada 23 Maret 2023,” terangnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut