Pengacara lulusan Unibraw Malang ini menjelaskan, pihaknya tidak pernah meminta adanya jaminan sertifikat yang dijaminkan sementara hingga pembayaran hutang terlunasi. Ia malah curiga, dengan adanya jaminan sertifikat tersebut malah terkesan seperti mengulur waktu pembayaran.
Okta memutuskan untuk mengambil tindakan tegas dengan memberi tenggat waktu pembayaran hutang hingga hari Senin (27/3/2023). Jika sampai tanggal tersebut Muhammad Syafi'udin belum menuntaskan kewajibannya, maka Okta akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Melaporkan saudara (Muhammad Syafi'udin) dan Mohamad Najib Kepolisian Resot Mojokerto dan mengajukan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto," paparnya.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafi'udin kembali dikirimi somasi kedua kalinya oleh kuasa hukum Ferry Kurniwan, Oktavianto. Foto iNewsSurabaya/ist
Sebelumnya, Muhammad Syafi'udin telah membalas surat somasi pertama yang dilayangkan padanya. Dalam surat itu, di poin pertama, ia mengakui sebagai saudara dari Mohamad Najib. "Saya adalah sebagai penjamin atas pengurusan surat waris sementara waktu bukan sebagai penjamin pengembalian atas dugaan hutang piutang antara Mohamad Najib dan saudara Ferry Kurniawan Yulianto," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto