Administratur PT Bumisari, Sudjarwo mengatakan, pihak perusahaan akan melakukan kerjasama dengan warga setempat dalam bentuk kemitraan. Sehingga pasca pengembalian lahan, perusahaan tidak akan memanfaatkan serta merugikan warga setempat. "Dalam tenggang waktu sekitar tiga hingga empat tahun lahan itu dapat dilakukan kerjasama," jelas, Sudjarwo.
Masih kata, Sudjarwo yang paling penting poinnya yakni perusahaan akan mengembalikan fungsi lahan itu sebagai perkebunan kembali. Pastinya saling menguntungkan serta ada suatu perjanjian antar perusahaab dengan warga Desa Pakel.
“Pihak perusahaan hanya ingin pengakuan dari warga Desa Pakel bahwa lahan Negara yang HGU itu dimiliki PT Bumisari," terangnya.
Sementara itu, perwakilan warga Desa Pakel, Suparmo mengaku hanya sebagian warga yang membuat surat pernyataan tentang pengembalian lahan tersebut. Ia mengaku hanya berperan sebagai saksi penyerahan kembali lahan yang sebelumnya dikelola oleh masyarakat setempat kepada PT Bumisari.
"Saya sebagai saksi pemberian surat pernyataan kalau betul - betul keluar dari area perkebunan," kata Suparmo.
Suparmo mengatakan, bahwa warga lain banyak yang memilih untuk pergi karena marasa takut dengan surat resmi bahwa lahan Hak Guna Usaha (HGU) secara resmi dimiliki PT Bumisari. "Karena Hak Guna Usaha (HGU) yang sah tersebut sesuai dengan surat dari Bupati, itu alasan mereka lari," terang Suparmo.
Editor : Arif Ardliyanto