get app
inews
Aa Read Next : Handpone Keluarga Pasien RS Nindita Sampang Raib di Gondol Maling

Tangkapan Narkoba Sampang Umur 17 hingga 45 Tahun

Kamis, 30 Desember 2021 | 16:36 WIB
header img
Polres Sampang mengungkapkan hasil tangkapan narkoba selama tahun 2021 sebanyak 103.(Foto : iNewsSurabaya/HO/arif)

SAMPANG, iNews.idPolres Sampang mengungkapkan hasil tangkapan narkoba selama tahun 2021. Tercatat, hasil tangkapan Polres Sampang sebanyak 103 tersangka khusus narkotika.

Kapolres Sampang AKBP Arman. S.I.K mengatakan, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sampang berhasil meringkus sebanyak 103 tersangka dan Polsek jajaran berhasil meringkus 34 tersangka. “Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 2.925,44 gram, Ganja seberat 1,16 gram, extasi 9 butir dan Pil logo Y 192 butir,” katanya.

Untuk tersangka menjadi pengedar/kurir sebanyak 143 tersangka dan pengkonsumsi sebanyak 24 tersangka. “Umur tersangka bervariasi dari umur 17 tahun hingga 45 tahun,” jelasnya.

Sedangkan tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Sampang 27 TKP, Kecamatan Camplong 19 TKP, Omben 11 TKP, Torjun 2 TKP, Jrengik 3 TKP, Tambelangan 1 TKP, Kedungdung 2 TKP, Robatal 5 TKP, Karang Penang 5 TKP, Ketapang 21 TKP, Sokobanah 31 TKP, Banyuates 7 TKP, Pangarengan 3 TKP. “TKP di Kecamatan Sokobanah paling banyak TKP,” urainya.

Penerapan pasal yang dikenakan kepada tersangka Pasal 114 sub Pasal 112, Pasal 127 ayat 1 huruf a, Pasal 111 ayat (1), UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 Sub pasal 196, UU RI Nomer 36 tentang Kesehatan, Pasal 62 UU RI Nomer 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut