SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Upaya kepolisian memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan diwujudkan dengan restorative justice. Hal itu dilakukan Polsek Sukolilo atas perkara pengeroyokan eks karyawan Chug Bar dengan warga Klampis.
Para pelaku yakni Ainur Rofik, Haykal Ardinar, Ilham Trisa, Nauval Wildan, dan Hoirul Arifin sempat merasakan dinginnya lantai tahanan sebelum akhirnya menangis haru saat proses restorative justice disetujui polisi, Senin (27/3/2023) sore di ruang rapat Polsek Sukolilo Surabaya.
Pihak keluarga korban, Puri Akbar dan Edo Handani serta perwakilan perangkat kampung setempat turut menyaksikan restorative justice tersebut.
"Pertimbangan kami adalah kedua belah pihak sudah saling memaafkan, korban yang sudah pulih dan keluarga pelaku yang bertanggungjawab serta kedua belah pihak sepakat untuk kemudian dilakukan penegakan hukum berkeadilan," beber Sholeh, Senin (27/3/2023).
Sholeh juga ingin menyampaikan jika restorative justice adalah suatu proses hukum sesuai dengan peraturan Kapolri untuk menyelesaikan perkara secara tuntas berkeadilan bagi kedua belah pihak.
Ia juga ingin menyampaikan jika tidak ada transaksional dalam upaya restorative justice yang dilakukan oleh kepolisian.
"RJ (restorative justice) bukanlah hal yang transaksional. Restorasi tidak main-main, kebijakan dengan beberapa sehingga polisi memberikan restorasi, penghentian penyidikan dengan asas keadlian," tandasnya.
Meski dikembalikan ke orang tua, para pelaku itu juga diminta wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis.
Editor : Arif Ardliyanto